Kanit Reskrim Polsekta Sungai Pinang Ipda Wawan Gunawan menerangkan, pelaku dan korban, yang diketahui putus sekolah itu, saling mengenal di Facebook, baru satu bulan terakhir ini. Mereka saling berkomunikasi melalui fasilitas perpesanan instan (Instant Messenger). Ujung-ujungnya, keduanya sepakat mengatur waktu bertemu.
“Mereka janjian ketemu dan kopdar (kopi darat),” kata Wawan, di kantornya, Jumat (20/4) kemarin.
Di lokasi janjian yang sudah ditentukan itu, keduanya lantas sepakat melanjutkan obroan di rumah indekos, dimana sewa kamarnya hanya Rp50 ribu per malam. “Pada kejadian (pencabulan) pertama itu, mereka lupa hari dan tanggalnya. Tapi malam itu juga. Setelah Kopdar, mereka langsung menuju ke kos tersebut,” ujar Wawan.
Di dalam kamar, sepasang ABG itu memadu kasih. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (7/4), keduanya kembali melakukan hubungan layaknya suami isteri di tempat yang sama. “Nah, karena si perempuan itu mengeluh sakit di bagian kelaminnya, dia kemudian menceritakan kepada orang tuanya. Dia mengaku telah dicabuli pelaku,” terang Wawan.
Mendengar cerita putri tercintanya itu, orangtua korban melaporkan kasus itu ke Mapolsekta Sungai Pinang, di Jalan DI Panjaitan, Senin (16/4). “Pelaku diamankan di sekitar kompleks Pasar Segiri,” demikian Wawan.
Masih diterangkan Wawan, Arjuna dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia No 35/2014 Tentang Perlindungan Anak. (dor)