Tebang dan Pasang Paku Sembarangan di Pohon Samarinda Bakal Didenda dan Penjara
1 menit baca1.218 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Warga Samarinda sudah harus berhati-hahi sejak Mei mendatang. Pemkot Samarinda akan bertindak tegas kepada siapa saja yang dengan sengaja menempel pamflet maupun memasang paku di pohon yang ada di wilayah Samarinda.
Sesuai Peraturan Daerah samarinda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penghijauan pelaku akan didenda Rp 50 juta dan penjara selama 6 bulan.









