Hermanus juga menegaskan pihaknya akan terus menggenjot para wajib pajak untuk mentaatinya aturan yang berlaku. Menurutnya berdasar dari peraturan daerah setiap keterlambatan pembayaran akan dikenai denda 2 persen. Sehingga ia mengimbau kepada para WP untuk bisa membayar pajak tepat waktu, karena ia melihat kesadaran ini masih kurang.
Ditambahkannya, untuk mencapai target proyeksi pihaknya akan melakukan berbagai metode pendekatan demi menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor pajak.
“Ya kita akan terus mengintensifkan penagihan, khususnya untuk pajak ekstensifikasi, seperti menaikkan pajak restoran dan hiburan serta penerangan jalan. Sementara untuk PBB kita akan bekerjasama dengan BPN dan lurah-lurah untuk pemutakhiran data,” ujar Hermanus.
Sementara itu Pjs Wali Kota Samarinda Zairin Zain mengharapkan apa yang ditargetkan Bappeda ini bisa tercapai. Hal ini menurutnya wajib dioptimalkan sebagai salah satu PAD dalam menunjang jalannya pembangunannya. Zairin mengharapkan dengan adanya beberapa metode pendekatan yang dilakukan mampu merealisasikan target yang dipasang.
Zairin juga mengingatkan bahwa masih banyak peluang-peluang lain yang bisa dimaksimalkan. Ia mencontohkan masalah pajak dari sektor parkir yang seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Tentu masih ada peluang-peluang lain yang bisa kita kejar. Contohnya persoalan parkir, jangan sampai ini dikuasai oleh pihak-pihak lain. Padahal jika ini bisa kita kelola dan manfaatkan bisa menambah sumber PAD kita,” pungkasnya. (sn318)