Dishub Janjikan Lewat 28 Februari
1 menit baca927 kali dibaca

SAMARINDA – Bulan ini menjadi tantangan bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dalam menerapkan Permenhub nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib mendapatkan izin beroperasi dari Dishub Kaltim. Sedangkan diantara ribuan berbasis online, sampai saat ini belum ada angkutan online yang legal beroperasi.
“Dengan adanya aturan PM 108, seluruh ASK online diminta berizin dalam beroperasi di Kaltim. Makanya sejak tanggal 1-28 Februari kami jalankan terus operasi simpatik bagi ASK online yang masih beroperasi,” kata Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Mahmud Samsul Hadi.









