Soal Pembatasan Driver Ojol, Walikota Punya Kewenangan
1 menit baca5.277 kali dibaca

SAMARINDA - Wali kota punya kewenangan membatasi jumlah driver ojek online (Ojol). Pasalnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhububungan (Kemenhub) pernah menerbitkan edaran agar membatasi itu karen alasan menjaga keamanan dan ketertiban antar pengemudi.
Sebenarnya surat itu sendiri dibuat pada 5 April tahun lalu dengan nomor A.J.206/1/I/DRJD/2017 perihal pengaturan penyelenggara sepeda motor. Diantara isinya adalah kepala daerah diminta membuat peraturan daerah tentang hal itu. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Samarinda, Fadel Balher mengatakan baru Pemkot Balikpapan yang menjalankan edaran itu, yakni dengan membuat Perwali yang mengatur pembatasan jumlah driver ojek online untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas antar pengendara. Sayangnya di Samarinda, edaran itu belum ada.









