Kepala DPUPR Samarinda Hero Mardanus menjelaskan, PK-RTRW merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Ia membeber, bahwa PK- RTRW sama sekali tak ada hubungannya dengan persoalan tata ruang yang bertabrakan antar kepentingan. “Gak ada hubungannya dengan Transmart atau Masterpiece,” ujarnya ditemui usai Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi PK-RTRW Samarinda di Balaikota Senin (5/2) kemarin.
Peninjauan tersebut, kata dia juga tak ujug-ujug dilakukan. Pasalnya peninjauan tersebut telah diajukan peklaksanaannya sejak 2016 silam. Bahkan lanjut dia, sudah diantur dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 26 Ayat 5, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 dan masih banyak lagi.
“Yang paling mendesak adalah PK dilakukan atas dasar permohonan yang masuk ke kami, karena berdasarkan evaluasi banyak ketidak sesuaian rencana tata ruang, dan yang eksisting. Misalnya adanya pemekaran beberapa kelurahan,” paparnya.
Proses pelaksanaan PK-RTRW direncanakan selama 9 bulan terhitung sejak 12 Maret 2018 sampai dengan 30 November 2018. (rs)