Angkutan Online akan Ditertibkan
1 menit baca909 kali dibaca

SAMARINDA – Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor PM 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, seluruh angkutan online beroda empat wajib memiliki izin. Bahkan rencananya kuota angkutan online pun dibatasi hanya 1000 kendaraan di Kaltim. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Jaka Purwa Indarta, Rabu (17/1).
“Kami sudah sosialisasikan ini kepada setiap pemilik angkutan online agar dapat bekerjasama denga pihak perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin. Sebab dalam aturan, seperti aplikator Gocar, Grab dan Uber harusnya tidak merekrut,” ujar Jaka.








