Tak ingin berlama-lama, Pemprov Kaltim dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) langsung menggelar rapat bersama pihak Kecamatan Samarinda Utara dan Kelurahan Sungai Siring, dibawah koordinasi Plt Sekprov Kaltim Meiliana terkait pembebasan lahan bandara yang kemudian disebut Bandara APT Pranoto.
“Hasilnya kami sudah sepakat untuk segara menyelesaikan lahan yang harusnya sudah dibebaskan berdasarkan SK (Surat Keputusan) tahun 1998 silam. Namun agar lebih tertib makanya kami melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Jadi besok (hari ini) tinggal eksekusi satu bangunan yang masih tersisa,” ucap Meiliana.
Bahkan alat berat berupa eksavator lanjutnya, sudah disiapkan untuk segera membongkar satu bangunan yang tersisa.
Tentunya hal ini dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pemilik bangunan.
“Saya sudah minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk mengkomunikasikan hal ini dengan warganya. Kalau tidak ada halangan besok (hari ini) eksavator akan diturunkan untuk membongkar bangunan,” tegasnya.
Terpisah PPTK BSB Heru Santosa mengaku persoalan lahan yang dinilai warga belum dibebaskan telah mencuat pada 2016 lalu.
“Ini segera kami tindak lanjuti. Total bangunan sebenarnya ada 15 namun yang belum disepakati dan dibongkar hanya satu. Makanya kita pelajari lagi dari SK tahun 98 untuk menyiapkan kompensasi atas lahan mereka,” tandas Heru. (ms)