Riba, Penukaran Uang Harus Ditindak
1 menit baca4.579 kali dibaca

SAMARINDA – Sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, ada jasa penukaran uang. Namun faktanya di lapangan banyak yang tidak resmi karena tidak mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Hal ini pun mendapat teguran keras dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim.
“Sudah berkali-kali saya sampaikan bahkan setiap tahun prinsip kami tetap melarang adanya penukaran uang yang mengharapkan riba (bayaran lebih) karena di dalam Al-quran itu jelas dilarang karena riba dan dari aturan pemerintah pun sudah tegas melarang tidak boleh ada penukaran uang selain yang berasal dari BI, karena jika melalui BI tidak ada bayaran lebihnya,” kata Naim, Senin (19/6).








