Padahal lanjutnya, jika berkaca pada aturan yang diterapkan di Kota Surabaya Jatim pun menggunakan sistem parkir berlangganan dengan menggandeng Samsat.
Hal inilah yang masih didalami lagi oleh Dishub Samarinda agar dapat bisa menembus kerjasama dengan Samsat.
“Makanya kami masih mempelajari, melalui hukum dan aturan seperti apa sehingga di Samarinda juga bisa melakukan hal yang sama layaknya Kota Surabaya.,” urainya.
Meski begitu, Hari juga mengaku pihaknya tidak ingin stagnan hanya dengan mencari celah dengan landasan hukum yang kuat dalam penerapan parkir berlangganan.
“Nanti akan kami upayakan untuk siapkan parkir langganan mandiri. Namun tetap mengutamakan yang bersama Samsat tadi,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga memastikan tahun ini target pendapatan dari bidang perparkiran tepi jalan bisa meningkat dari tahun sebelumnya hanya Rp1,7 miliar.
“Kalau bisa tahun 2018 target pendapatan parkir mencapai Rp2,5 sampai Rp2,7 miliar,” imbuhnya.
Meski tidak menerapkan parkir berlangganan untuk kendaraan pribadi, Dishub Samarinda saat ini telah menerapkan parkir berlangganan untuk kendaraan khusus angkutan barang. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Perparkiran dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Firmansyah.
“Jenisnya seperti truk sembako atau mobil boks masih digratiskan untuk parkir tepi jalan. Karna saat ini uji kir mereka suadh memberikan pemasukan Rp40 ribu,” tandasnya. (ms)