Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) Senin (25/5/2026). Menurut Ekti, penjadwalan ulang dilakukan setelah pimpinan DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Hasil konsultasi tersebut mengarahkan agar seluruh proses hak angket disesuaikan dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD.
“Karena ini revisi agenda Bamus, padahal sebelumnya agenda untuk dua bulan ke depan sudah ditetapkan. Setelah konsultasi ke Kemendagri, kami diarahkan menyesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” ujar Ekti.
Dalam rapat Bamus, seluruh perwakilan fraksi yang hadir disebut telah sepakat memasukkan agenda paripurna Hak Angket ke dalam jadwal resmi DPRD pada 10 Juni mendatang.
Pemilihan tanggal tersebut dilakukan karena masa reses anggota DPRD berlangsung pada 2-9 Juni 2026. “Kami sepakat menjadwalkan paripurna hak angket pada 10 Juni. Setelah ini juga akan diparipurnakan untuk pengesahan jadwal yang ada,” papar Ekti.
Keputusan tersebut sudah final dan dilakukan demi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme kelembagaan DPRD. “Kami ingin semua proses sesuai aturan supaya tidak ada lagi pihak yang mempertanyakan sah atau tidaknya kegiatan DPRD Provinsi Kaltim,” tegasnya.
Terkait hasil konsultasi ke Kemendagri, Ekti menegaskan pemerintah pusat pada prinsipnya mempersilakan DPRD Kaltim menggunakan hak dan kewenangannya, termasuk terkait hak angket. “Kemendagri mempersilakan DPRD Provinsi Kaltim menjalankan hak dan kewenangannya,” tutup Ekti.
Editor: Aspian Nur