Sekretaris Umum DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, menjelaskan bahwa pihaknya secara terang-terangan menolak SK tersebut berdasarkan arahan tim pemenangan Agus Suparmanto.
Penolakan ini tidak hanya dari Kaltim, tetapi juga datang oleh mayoritas DPW PPP se-Indonesia.
“Dari Kaltim sendiri Insyaallah akan segera membuat surat pernyataan menolak SK Menkumham. Karena menurut kami, SK itu tidak sesuai aturan,” tegas Leny, Kamis (2/10/2025).
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang mensyaratkan pendaftaran pengesahan pengurus dan AD/ART partai harus dilengkapi dengan surat pengantar dari Mahkamah Partai.
Menurutnya, kubu Mardiono tidak memiliki surat tersebut. “Surat pengantar itu hanya dikeluarkan untuk kubunya Pak Agus Suparmanto. Sementara Mahkamah Partai tidak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk kubu Mardiono. Jadi bagaimana bisa SK Menkumham langsung keluar?” katanya heran.
Ia mengungkapkan, hampir 75 persen DPW PPP di seluruh Indonesia mendukung penolakan SK Menkumham tersebut. Informasi yang diterimanya, surat keputusan itu dikeluarkan, Rabu (1/10/2025) pagi.
“Aneh sekali, karena pagi ini Menkumham malah membuat pernyataan bahwa dia tidak tahu kalau Pak Agus Suparmanto juga mendaftar. Padahal sejak kemarin isu dualisme ini sudah sangat ramai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Leny menyinggung adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta kedua kubu untuk menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu sebelum diajukan ke Menkumham.
“Kenapa tiba-tiba SK sudah dikeluarkan? Ini yang membuat kami curiga ada upaya dari pihak luar untuk memecah belah PPP dan menenggelamkan PPP agar tidak lagi eksis di kancah politik nasional,” pungkasnya.
Editor: Erwin