Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka pada Minggu malam (11/5/2025) pukul 20.55 WITA, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin ditetapkan setelah meraih suara sah terbanyak, yaitu 209.905 suara atau sebesar 57,27 persen.
Hasil pemilihan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kukar Nomor 822 Tahun 2025 dan penetapan merujuk pada ketentuan Pasal 57 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara serta penetapan hasil pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024 yang memperoleh suara sah terbanyak, yaitu Dr. Aulia Rahman Basri dan H. Rendi Solihin, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara terpilih untuk periode 2025–2030,” ujarnya.
Setelah rangkaian ini, DPRD Kukar akan menggelar rapat paripurna untuk menindaklanjuti proses pelantikan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mengenai pelantikan nanti akan diparipurnakan oleh DPRD Kukar, nantinya diteruskan kepada Kemendagri,” tuturnya.
Sementara, calon terpilih Bupati Kukar Aulia menekankan pembangunan Kukar ke depan bukan hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga pembangunan manusia.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengesampingkan kepentingan politik dan bersatu membangun daerah.
“Tidak ada lagi 01, 02, atau 03. Yang ada sekarang adalah satu Kukar yang harus kita bangun bersama,” tuturnya.
Editor: Erwin