Komisioner Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Wiwin menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian apakah terdapat gugatan hasil PSU yang diajukan ke MK.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, para pasangan calon diberikan waktu tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Kami belum dapat memberikan pernyataan pasti sebelum melihat isi materi gugatan yang masuk ke MK. Kami tetap menunggu arahan resmi dari KPU RI,” jelasnya, Minggu (27/4/2025).
Wiwin juga menuturkan, dalam mekanisme pengajuan sengketa di MK, tidak ada batasan tertentu terhadap isi gugatan yang diajukan pasangan calon. Majelis hakim MK akan menilai terlebih dahulu apakah permohonan memenuhi unsur formil dan materil.
Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonannya sebelum sidang berlanjut.
Proses persidangan di MK akan diawali dengan sidang pendahuluan. Dalam tahap ini, semua pihak, termasuk pemohon (penggugat), termohon (KPU), pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dipanggil untuk mendengarkan pembacaan materi gugatan.
“Pada pendahuluan ini kita semua hadir, baik dari Bawaslu, penggugat, tergugat, maupun pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Jika dalam putusan sela MK memutuskan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materil atau dalam istilah hukum disebut dismissal maka gugatan akan langsung ditolak. Dengan begitu, KPU Kukar dapat segera melangkah untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih secara resmi.
Sebaliknya, jika MK menerima gugatan untuk diperiksa pokok perkaranya, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, seluruh pihak diperbolehkan menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli guna memperkuat dalil masing-masing.
KPU Kukar saat ini tetap siaga penuh. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan KPU RI untuk mengantisipasi segala skenario yang mungkin terjadi. Penetapan kepala daerah definitif di Kukar baru bisa dilakukan setelah seluruh proses hukum di Mahkamah Konstitusi benar-benar selesai dan tidak ada lagi sengketa yang berlanjut.
“Kita akan hadapi seluruh prosesnya sesuai dengan prosedur. Apapun hasilnya nanti, kami sudah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” pungkasnya.
Editor: Erwin