Namun Minggu (8/3/2025) hari ini atau sehari sebelum batas akhir pencalonan, belum ada satu pun yang mendaftar, hal mana yang tentu saja menjadi perhatian publik mengingat calon yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus digantikan agar PSU tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan melalui Komisioner Bidang Hukum, Wiwin mengungkapkan, terhitung sejak tanggal 8 hingga hari ini, bakal pasangan calon (Bapaslon) belum menunjukkan tanda-tanda menyerahkan dokumen pendaftaran.
"Dari hari Sabtu hingga hari ini belum ada mendaftar, masih ada tenggat waktu sampai besok untuk mendaftar pukul 23.59," kata Wiwin kepada Korankaltim.com Minggu (9/3/2025).
Sesuai regulasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, calon yang ingin mendaftar dalam PSU harus hadir secara langsung dan didampingi oleh partai politik pengusungnya. "Harus calon bersangkutan yang mendaftar di kantor KPU Kukar," bebernya.
Sebagaimana diatur dalam juknis PKPU 8 2024, proses pendaftaran tidak dapat diwakilkan sehingga calon harus hadir sendiri saat mendaftar, didampingi perwakilan partai politik pengusungnya. Jika hingga batas akhir nanti tidak ada calon yang mendaftar, maka berpotensi gugur dalam proses penyelenggaraan PSU.
KPU Kukar masih menunggu konfirmasi pihak terkait yang sebelumnya juga telah diberikan surat untuk mendaftarkan kandidat yang akan menggantikan calon diskualifikasi. "Mendaftar setelah sholat tarawih juga tidak apa-apa yang jelas batasnya hingga 23.59 WITA besok," tutup Wiwin.
Editor: Aspian Nur