Dalam kampanye akbar yang berlangsung di Dome Balikpapan memang terlihat dirinya melemparkan sejumlah uang tunai dengan nominal perlembarnya Rp100 ribu ke arah peserta yang berada di bawah panggung kampanye akbar tersebut.
“Selain itu saya juga banyak dikenal sebagai ratu sawer, itu sudah biasa saya lakukan disetiap hajatan apapun, apa lagi kemarin itu kan ada penampilan dari artis,” ucap Irma, Selasa (19/11/2024).
Menurut Irma, hal itu merupakan hal yang lumrah terjadi ia lakukan, sehingga ia juga menentang adanya unsur dugaan politik uang seperti yang dilayangkan oleh Tim Hukum paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji ke Bawaslu Kaltim pada Senin (18/11/2024) lalu. “Ini pesta demokrasi, kita jangan sedikit-sedikit lapor lah,” kata Irma.
Kuasa Hukumnya, Jumintar Napitupulu menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Irma Suriyani bukan termasuk tindakan unsur politik uang. Tindakan politik uang apabila terdapat transaksi.
“Transaksional yang dimaksud seperti adanya pemberian sejumlah uang tunai dan ajakan penggiringan opini memilih salah satu paslon,” tegasnya.
Selain itu Jumintar juga mencontohkan salah satu kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai politik uang seperti salah satu kegiatan yang dilakukan paslon 02 dengan memberikan doorprize kepada partisipan yang hadir. “Artinya itu lebih terstruktur, dan itu jelas dilarang oleh KPU dan Bawaslu,” tutupnya.
Editor: Erwin