Tim Hukum Rudy-Seno, Saut Marisi Purba mengungkapkan pihaknya telah mengadukan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tentang dugaan tindak politik uang yang dilakukan salah satu yang diduga tim kampanye Isran-Hadi.
“Kita sudah memberikan surat laporan dan pengaduan kepada Bawaslu, dan mereka sudah menerima dengan baik,” ucap Purba, Senin (18/11/2024).
Purba menjelaskan temuan dugaan tersebut berdasarkan salah satu unggahan video amatir yang sudah viral di beberapa media sosial, yang mana salah satu tim kampanye terlihat memberikan sejumlah uang tunai dari atas panggung kampanye akbar tersebut.
“Dalam kegiatan itu juga terlihat ada Anggota Bawaslu yang mengawasi, dan pihak Bawaslu sudah melarang,” jelasnya.
Purba menegaskan setidaknya berdasarkan temuan tersebut perlu ada ganjaran konsekuensi hukum yang dikenakan kepada paslon 01, sebab dalam temuan tersebut yang melakukan dugaan politik uang merupakan salah satu tim kampanye.
“Kalau temuan ini bisa berdampak kepada paslon hingga di diskualifikasi, tapi kalau bukan bagian dari paslon maka terkena pidana umum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menjelaskan sementara ini pihaknya juga tengah melakukan penelaahan dugaan tersebut, apabila hasil telaahnya terbukti, maka dugaan perkara tersebut bisa dilanjutkan dan dinyatakan teregister.
“Kalau sudah teregister, maka limit atau tenggat waktu untuk menanganinya selama 5 hari, sementara ini kita sedang mengidentifikasi apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak, termasuk kita akan dalami saksi yang potensial,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur