Anggota KPU RI, Iffa Rosita mengatakan dalam melakukan proses untuk mengisi jabatan yang ditinggalkannya itu merupakan kewenangan dari KPU RI dan hal tersebut diperkirakan akan dibahas melalui rapat pleno, Senin (11/11/2024) mendatang.
“Belum, itu rencananya bakal dibahas Senin nanti melalui rapat pleno, tapi itu saya belum bisa pastikan pleno nya tentang pembahasan itu atau bagaimana,” ucapnya, Kamis (7/11/2024).
Disinggung mengenai mekanisme terkait mengisi kekosongan komisioner, Iffa menjelaskan pihaknya masih belum mengetahui bagaimana proses yang akan dilalui, hal itu nantinya akan dibahas dalam Rapat Pleno yang dimaksud, namun yang jelas, kandidat pengganti dirinya berasal dari 5 orang yang masuk dalam 10 besar saat seleksi Komisioner KPU Kaltim beberapa waktu lalu.
“Kita masih belum tau pasti prosesnya bagaimana, tapi yang jelas kandidat pengganti dari mereka yang berada pada posisi 6 sampai 10 dalam seleksi KPU Kaltim,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim, Suardi menegaskan kewenangan dalam mengisi kekosongan pada jabatan komisioner di KPU Kaltim, pihaknya tak dapat berkomentar lebih, sebab hal itu menjadi kewenangan dari KPU RI.
“Kalau untuk PAW di KPU Kaltim kami tidak mengetahui, karena itu kewenangan dari KPU RI, sehingga kalau ditanya siapa yang akan mengganti kami tidak tahu,” tutupnya.
Editor: Erwin