Kejanggalannya ada beberapa hal seperti pertanyaan panelis yang terkesan menyudutkan serta tata tertib yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Isran-Hadi, Roy Hendrayanto mengungkapkan melihat ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan debat publik kemudian menimbulkan reaksi tim untuk melaporkan resmi KPU Kaltim kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kritik ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan debat publik, yang seharusnya menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan program dan visi mereka secara adil,” ucap Roy, Senin (4/11/2024).
Beberapa persoalan yang dinilai janggal pada saat jalannya debat publik tersebut, seperti terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis, indikasi itu diperkuat oleh jawaban yang disampaikan oleh pasangan calon nampak telah dipersiapkan.
Mereka seperti terlihat ada kebocoran informasi dari pertanyaan yang seharusnya dijamin kerahasiaannya.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Tim Isran-Hadi menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan debat berikutnya agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.
Selain itu ia juga turut menyoroti tata tertib (tatib) dalam pelaksanaan debat kedua tepatnya pada poin ke delapan tentang "pada segmen tertentu pertanyaan dan jawaban untuk calon gubernur hanya dapat ditanggapi oleh calon gubernur dan begitu pula untuk calon wakil gubernur".
Menurut Roy hal itu telah melanggar Nomor 1363/2024 BAB II A.2 dan PKPU Nomor 13/2024 pasal 19, yang dengan jelas menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu paket, bukan dengan format yang memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur secara individu.
“Tim hukum Isran-Hadi menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada Ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai, namun keberatan tersebut diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid mengungkapkan, pelaksanaan debat publik sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya pada PKPU Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak 2024.
“Bahwa debat tadi malam ada beberapa catatan iya, apa yang kami lakukan adalah implementasi dari PKPU, dan telah disepakati kedua LO paslon masing–masing,” tutupnya.
Editor: Erwin