Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda menegaskan seluruh ASN wajib menjaga netralitas.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyampaikan surat imbauan terkait netralitas ASN,” kata Hardianda, Senin (30/9/2024) malam.
Bawaslu Kukar juga meminta penertiban berbagai atribut yang memasang gambar calon kepala daerah, termasuk spanduk, baliho, stiker mobil, dan fasilitas milik pemerintah selama tiga hari ke depan, terhitung Senin (30/9/2024) sampai Rabu (2/10/2024).
“Kami mengimbau kepada dinas instansi untuk segera menurunkan spanduk, reklame, videotron yang menampilkan paslon yang telah ditetapkan dalam Pilkada ini dengan batas waktu 3x24 jam yang terhitung hari ini,” jelas Hardianda.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Bawaslu Kukar terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh instansi pemerintah agar tetap mematuhi aturan.
Hardianda mengingatkan, jika imbauan ini tidak segera ditindaklanjuti dalam tiga hari, maka Bawaslu akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan atau laporan resmi terkait pelanggaran netralitas ASN.
Haridanda juga mengingatkan terkait pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain sanksi disiplin, pejabat yang terbukti merugikan atau menguntungkan salah satu calon juga dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam hal ini, Bawaslu menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Proses penindakan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat maupun hasil penelusuran Bawaslu sendiri. Kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran, bukan hanya sekedar memberikan informasi. Bawaslu memerlukan bukti yang jelas sebelum dapat mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Hardianda.
Sebelumnya, Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Surat itu ditujukan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas.
"Kami sudah membuat surat edaran untuk seluruh ASN, agar mereka ikut menjaga netralitas dalam pilkada ini. Mereka yang tidak netral akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Editor: Supiansyah