Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil Bupati tahun 2024 saat Pilkada November mendatang ditetapkan sebanyak 27.869 pemilih.
Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti kepada Korankaltim.com Jumat (20/9/2024) hari ini menjelaskan, timnya berhasil menyelesaikan penerapan DPT setelah aplikasi Sidalih berfungsi dengan baik yang mana sebelumya sempat mengalami gangguan.
Proses ini mencakup pencocokan data mulai dari pencoklitan, Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Kami berhasil menyelesaikan penetapan DPT setelah aplikasi Sidalih dapat berfungsi dengan baik. Setiap perubahan kami masukkan ke dalam aplikasi untuk memastikan akurasi data," kata Paulus ditemui di ruang kerjanya.
Sebelum penetapan, KPU Mahulu menghadapi masalah teknis termasuk lambatnya koneksi internet yang mengganggu akses ke aplikasi. Tim KPU terpaksa bekerja hingga larut malam untuk memastikan semua data pemilih terinput dengan benar.
Dengan penetapan DPT ini pemilih yang tidak dapat memberikan suara di lokasi asal mereka dapat mengajukan pindah memilih, baik di dalam maupun luar Kabupaten Mahulu dengan memenuhi kriteria tertentu.
“Pentingnya dokumen pendukung bagi setiap pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih tidak bisa diabaikan. Jika pemilih tidak membawa surat pindah memilih mereka tidak akan dilayani,” tegasnya.
Melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Kabupaten Mahulu yang berlangsung kemarin, DPT yang telah ditetapkan mencakup lima kecamatan, 50 desa dan 77 TPS dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 15.108 dan pemilih perempuan berjumlah 12.761. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Mahulu.
Editor: Aspian Nur