Ternyata antusias masyarakat untuk mendaftar tinggi, dibuktikan dengan data masuk lebih dari seribu orang sampai saat ini dan ternyata yang terbanyak dari kalangan ibu rumah tangga (IRT).
Hal ini diungkapkan anggota PTPS Bawaslu Kaltim Topan. "Alhamdulillah, data yang sudah masuk berjumlah 1.200 pendaftar, didominasi ibu rumah tangga," ujar Topan melansir dari Antaranewskaltim.com Kamis (19/9/2024) hari ini.
Meski begitu, Bawaslu Kaltim masih membutuhkan lebih banyak anggota PTPS untuk memenuhi kebutuhan. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PTPS merupakan badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pilkada. Tugas utamanya adalah mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS.
Ada dua tahapan yang harus dilalui para pendaftar selama proses pendaftaran, yaitu verifikasi berkas dan wawancara. Bawaslu selektif dalam mencari anggota PTPS yang kompeten untuk menjalankan tugasnya nanti.
"Artinya kami optimistis sebelum penutupan sudah terpenuhi. Jika belum memenuhi kuota, akan dibuka gelombang kedua," jelas Topan lagi.
Tugas PTPS di Pilkada cenderung lebih mudah dibandingkan dengan Pemilu 2024 lalu, karena lingkup pemilihan untuk Pilgub hanya sebatas wilayah Provinsi Kalimantan Timur. "Kalau pemilu, pengawas bisa bekerja seharian, tapi jika pilkada paling tidak senja hari sudah selesai," jelasnya.
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, honorarium yang akan diterima oleh PTPS adalah Rp800 Ribu per orang per bulan. Selain honorarium, petugas ad hoc pengawasan Pilkada 2024 juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja.
"Kami masih menunggu para pendaftar sampai penutupan. Syarat minimal usia adalah 21 tahun. Namun jika terjadi gelombang kedua, syarat usia akan diturunkan menjadi minimal 17 tahun," tutup Topan.
Editor: Aspian Nur