Merespons hal itu, penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menjalankan tahapan perpanjangan pendaftaran yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada bapaslon lainnya yang ingin mendaftar lantaran masih ada jumlah suara sah milik partai politik yang belum menyatakan sikap dukungannya.
Komisioner KPU Samarinda Arif Rakhman menjelaskan pada 30 Agustus sampai 1 September pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait mengenai tahapan perpanjangan masa pendaftaran selanjutnya sejak tanggal 2 sampai 4 September besok KPU tengah melakukan penerimaan pendaftaran dari masa perpanjangan.
“Sudah kami sosialisasikan kepada seluruh partai politik, sehingga mereka yang mau mengambil langkah sikap bisa memanfaatkan waktu yang ada,” kata Arif kepada Korankaltim.com Selasa (3/9/2024) hari ini.
Perpanjangan masa pendaftaran ini memberikan peluang dan kesempatan kepada bapaslon lainnya yang ingin melakukan pendaftaran.
Untuk diketahui setidaknya terdapat 7 partai politik non parlemen yang belum menyatakan dukungannya kepada bapaslon manapun dari total partai yang belum menyatakan sikap setidaknya terdapat sebanyak 18.145 suara sah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) lalu. Sementara itu syarat ambang batas yang harus dipenuhi bapaslon yaitu 7,5 persen dari jumlah suara sah hasil pemilu atau khusus di Samarinda sebanyak 33.457.
Dari jumlah suara sah gabungan 7 partai diketahui memang tidak dapat memenuhi syarat ambang batas dukungan, namun Arif menjelaskan peluang kesempatan itu ada, apabila sejumlah partai yang sudah mendukung pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri menarik dukungannya hinng memenuhi syarat ambang batas yang sudah ditentukan.
“Bisa saja terjadi walaupun jumlah suara sah tidak memenuhi, yaitu kalau semisalnya ada beberapa partai menarik dukungannya dari pasangan yang sudah mendaftar, jadi sifatnya di sini kalau menarik dukungan bisa, tapi kalau yang ada mau memberikan dukungan kepada pasangan yang sudah mendaftar itu tidak bisa,” ujar Arif lagi.
Kalau pada akhirnya Pilwali Samarinda terjadi melawan kotak kosong, maka hanya ada dua pilihan yaitu memilih bapaslon Andi Harun dan Saefuddin Zuhri atau memillih kotak kosong, sedangkan apabila dalam kontestasi tersebut dimenangkan kotak kosong, maka kepemimpinan Kota Samarinda akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Samarinda.
“Ada beberapa daerah memang pelaksanaan pilkada serentaknya pada 2025 tapi kalau akan melakukan pemilihan ulang anggarannya sudah tidak memadai, jadi mau tidak mau dipimpin Pj sampai 2029,” pungkas Arif.
Editor: Aspian Nur