Sebelumnya pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, partai partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu.
Namun pada putusan MK, persyaratan bagi partai politik dalam mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati. Di antaranya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen persen di kabupaten/kota tersebut.
Terbitnya putusan MK teraebut juga mengubah aturan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut menjadi tidak beelaku.
Meski demikian, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Paser Divisi Teknis, Anas Abdul Kadir mnyampaikan, pihaknya masih menunggu PKPU serta juknis pasca-terbitnya putusan MK tersebut.
"Kami masih menuggu hasil KPU RI, yang kini masih mengakaji secara komprehensif putusan MK tersebut dan akan berkonsultasi ke DPR RI," ucap Anas Abdul Kadir, Rabu (21/8/2024).
Dikatakan, pihaknya sampai saat ini masih berpedoman pada PKPU 8 Tahun 2024 tentang tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut juga merujuk pada Undang-undang 10 tahun 2016.
"Sifatnya kami masih menunggu karena pegangan kami masih PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di mana PKPU tersebut merujuk UU 10/2016," pungkasnya.
Editor: Supiansyah