Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman menyebutkan, surat dukungan yang telah memenuhi syarat sebanyak 48.988. Arif menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat pendaftaran pasangan calon melalui jalur perseorangan.
Verifikasi administrasi dilakukan guna memastikan surat dukungan yang diberikan tidak meliputi beberapa kategori larangan seperti diantaranya berasal dari PNS, TNI/Polri ataupun surat dukungan ganda internal.
"Ganda internal itu seperti satu data diri tapi dalam surat dukungan yang diserahkan ada 5 yang sama, ini kategorinya langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)" ucapnya.
Arif menjelaskan, dari surat dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon semula sebanyak 61.750 surat dukungan, kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi terdapat 7.810 surat dukungan TMS dan 4.952 Belum Memenuhi Syarat (BMS), sehingga dapat dikalkulasikan sebanyak 48.988 merupakan surat dukungan yang telah Memenuhi Syarat (MS).
"Dari surat dukungan yang MS saja sebetulnya sudah bisa kita lanjutkan ke tahap verifikasi faktual dengan metode sensus, tapi sesuai tahapan kami harus menunggu perbaikan terlebih dahulu dari surat dukungan yang BMS sekaligus dalam proses tersebut juga dapat memungkinkan data tambahan," sebutnya.
Arif menegaskan untuk sementara waktu ini pihaknya tengah menunggu proses perbaikan dokumen surat dukungan terhadap jumlah yang BMS, tenggat waktu yang diberikan mulai dari Senin (3/6/2024) sampai Jumat (7/6/2024) mendatang.
Editor: Maruly Z