Sebagai informasi, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, regulasi tersebut telah diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 lalu.
Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh KPU di daerah, seperti salah satunya di Kaltim yang saat ini telah menuntaskan tahap perencanaan khususnya membahas mengenai penganggaran. Mengingat dalam tahapan dan jadwal, pemungutan suara untuk Pilkada akan diselenggarakan pada November mendatang.
"Kami sudah melaksanakan tahapan awal yaitu persiapan, lebih tepatnya dalam tahap persiapan kita sudah membahas tentang penganggaran," ucap Suardi, Sabtu (2/3/2024).
Selanjutnya, selain beberapa kegiatan yang termasuk dalam tahap persiapan, jadwal selanjutnya akan memasuki tahap penyelenggaraan yang mana nanti akan diawali pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, kemudian akan disusul dengan pendaftaran pasangan calon, hingga nantinya pada November mendatang akan memasuki tahap pemungutan suara.
Editor: Maruly Z