Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, PSU dilakukan karena terjadinya beberapa hal di lapangan. Pertama, kotak suara dibuka di luar prosedur, kedua, terjadinya huru hara yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilanjutkan.
Kemudian alasan ketiga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda pada surat suara sehingga tidak sah dan keempat, pemilih tidak membawa e-ktp yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kemudian menggunakan hak suaranya.
"Nah di Kelurahan Damai itu, yang faktor ke-4 itu, ada orang dari luar, provinsi dia menggunakan hak pilih nya, sementara dia tidak terdaftar dalam DPTb," kata Noor Thoha, Kamis (22/2/2024).
Noor Thoha menjelaskan, bahwa satu warga tersebut melakukan pencoblosan di TPS 31 Kelurahan Damai. Sementara dari hasil pemeriksaan, warga tersebut merupakan warga luar yang ternyata belum mendaftar kepada petugas sebagai DPTb.
"Seharusnya warga tersebut mendaftar dulu ke petugas. Nanti petugas akan mengarahkan ke TPS mana dia akan melakukan pencoblosan sebagai DPTb. Intinya harus lapor dan terdaftar dalam DPTb," ujarnya.
Pelaksanaan PSU nantinya akan dilakukan pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Saat ini lanjut Noor Thoha, KPU tengah mempersiapkan PSU dengan prosedur yang sama saat dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hanya presiden dan wakil presiden. Nanti prosedurnya tetap sama, warga akan diundang perlakuannya sama seperti Pemilu 14 Februari kemarin," tutup Noor Thoha.
Editor: Maruly Z