"Dilaksanakan serentak di Kukar, diawali dengan apel pagi untuk pengarahan. Penertiban kita lakukan dengan membagi personel menjadi lima tim, ini khusus di Kecamatan Tenggarong," kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.
Dijelaskannya bahwa penertiban ini akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni tanggal 11-13 Februari 2024. Sasarannya adalah APK berbentuk baleho, spanduk, banner, bendera dan lainnya. Lokasinya adalah diseluruh titik yang terpasang APK termasuk diantaranya didalam gang atau jalan kecil.
"Kita maksimalkan sampai tanggal 13 Februari nanti, kemudian kalau APK yang ada di rumah warga, pilihannya diturunkan sendiri oleh pemilik rumah atau dari petugas. Kecuali untuk bendera di kantor partai politik, itu masih bisa dipasang," tegasnya.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kukar juga sudah memberikan imbauan agar APK bisa dilepas secara mandiri. Beberapa parpol peserta pemilu sudah ada yang menurunkan APK sejak berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (10/3/2024) malam. "Sudah berkurang, karena ada beberapa partai politik yang sudah mau mengikuti aturan dan imbauan melepas APK sebelum masa tenang ini," ujarnya.
Selanjutnya, APK yang ditertibkan ini akan diangkut oleh kendaraan dan ditempatkan sementara di kantor kecamatan. Sebelum nantinya akan diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
Editor: Maruly Z