Dalam sidang tersebut, Bawaslu Kukar dinyatakan telah terbukti bersalah terkait dugaan tidak memproses dengan benar laporan atau aduan terkait pelanggaran pemilu. Selain itu, tidak menyampaikan hasil penelusuran informasi yang didapat dari pelapor/pengadu dengan sebagaimana mestinya. Sehingga lima komisioner Bawaslu Kukar diberikan sanksi peringatan.
"Kita saat ini tetap fokus untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Terlepas dengan hasil putusan sidang dan sanksi peringatan yang diberikan," ungkap Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo pada Senin (29/1/2024).
Disampaikannya, bahwa Bawaslu Kukar terus meningkatkan pemantauan dan pengawasan mengingat pelaksanaan pemilu tersebut hanya tersisa beberapa hari ke depan.
"Pertengahan bulan depan (Februari) sudah pemungutan suara. Jadi semua tahapan dan juga sampai proses pemungutan hingga penghitungan suara nanti menjadi target prioritas kita," tegasnya.
Saat ini Bawaslu Kukar turut mengawasi terkait logistik pemilu yang nantinya akan didistribusikan. Selain itu juga dengan pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan di media sosial (medsos) maupun media massa, cetak dan elektronik.
"Kita tetap melakukan pengawasan, apakah ada pelanggaran atau tidak terkait kampanye di media cetak dan elektronik atau medsos ini. Pengawasan ini sudah dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari mendatang," pungkasnya.
Editor: Maruly Z