Acara ini bertujuan untuk memastikan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses pemilihan umum mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kutai Barat, Tabita yang membuka acara tersebut menekankan pentingnya hak yang sama bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum.
"Baik sebagai pemilih maupun calon, penyandang disabilitas harus diperlakukan dengan adil dan mendapatkan fasilitas yang memadai," ujarnya
Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye, turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut. Dalam penyampaiannya, Hanye menjelaskan komitmen KPU dalam memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan tidak terdiskriminasi dalam proses pemilihan umum tahun 2024.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kordiv P3S, Silvester Sagor, serta sejumlah peserta dari kalangan penyandang disabilitas dan pihak terkait lainnya. Mereka secara aktif terlibat dalam diskusi dan berbagi pengalaman untuk meningkatkan pemahaman tentang proses pemilihan umum serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas.
Acara ini juga menampilkan sesi tanya jawab tentang langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan aksesibilitas pemilihan umum bagi penyandang disabilitas. Para peserta diajak untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi serta mencari solusi bersama untuk mengatasinya.
Diharapkan, melalui acara ini, pemahaman tentang hak-hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam konteks pemilihan umum semakin tersebar luas.
Bawaslu Kutai Barat dan KPU Kutai Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menyediakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua warga, tanpa terkecuali.
Editor: Maruly Z