Penertiban APK ini dilakukan lantaran tidak sesuai ketentuan pemasangan yang sebelumnya sudah ditetapkan dan diketahui oleh peserta pemilu atau partai politik (parpol).
"Penertiban ini dimulai dari Kecamatan Tenggarong dan sebagai titik awal penertiban, selanjutnya akan dilaksanakan oleh masing-masing kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo pada Selasa (23/1/2024) malam.
Adapun fokus penertiban ini adalah APK yang terpasang tidak sesuai titik dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu-lintas. Termasuk dengan bendera-bendera parpol yang terpasang di sepanjang jalan di Kecamatan Tenggarong.
"Seperti baliho di pohon atau tiang listrik dan yang terpasang tidak sesuai titik pemasangan. Kita identifikasi dulu, mana yang melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 atau Perda Nomor 5 tahun 2013," tuturnya.
Penertiban APK ini juga melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri, dimana jumlah personel yang diturunkan berkisar 80 orang serta dihadiri dan dipantau oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim.
Seluruh personel ini dibagi ke dalam tiga zona atau rute yakni zona pertama di kawasan jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Akhmad Dahlan dan Loa Tebu. Zona kedua di Jalan Gunung Belah, Kartini, Panjaitan, Mangkuraja, Selendreng dan sekitarnya. Serta zona ketiga di kawasan Jalan Akhmad Muksin, Wolter Monginsidi, Pahlawan, Pesut dan Jelawat.
Meski diguyur hujan, namun kegiatan penertiban tetap dilaksanakan hingga ratusan APK yang terbukti melanggar ini kemudian dikumpulkan dan sekarang sudah ada di kantor Bawaslu Kukar untuk didata lebih lanjut.
Editor: Maruly Z