Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz menerangkan, dua kasus dugaan money politic yang ditangani Bawaslu Balikpapan saat ini, satu kasus telah berjalan dan diproses oleh Sentra Gakkumdu sementara satu kasus dugaan money politic lainnya telah dilimpahkan ke Polresta Balikpapan.
"Nanti terkait dengan, nanti apakah memenuhi unsur ya, maksudanya apakah nanti mendapatkan pidana atau seperti apa, nanti itu hasil di penyidikan kepolisian," kata Ahmadi Aziz, Senin (8/1/2024).
Ahmadi memastikan bahwa Bawaslu Balikpapan dalam prosesnya telah melakukan penelurusan hingga klarifikasi terhadap yang bersangkutan (caleg). Kemudian, pihaknya juga telah melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu yang kemudian diteruskan ke Polresta Balikpapan.
"Ada dua kasus ya kami tangani, yang satunya sudah sampai ke tingkat penyidikan, sementara yang satu kasus lagi saat ini masih proses kajian atau klarifikasi. Nah itu kami belum bisa memastikan itu," kata dia.
Ahmadi juga menyampaikan bahwa dua kasus dugaan money politic itu dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Kaltim dan caleg dari Kabupaten/Kota. "Ada yang menggunakan sembako ada yang menggunakan materi lainnya," ungkap Ahmadi.
Lebih lanjut Ahmadi mengungkapkan, selain pelanggaran terhadap caleg. Bawaslu Balikpapan juga saat ini tengah menangani kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu di Balikpapan.
"Satu kasus lagi kita tangani terkait dengan kode etik pengawas pemilu, yang kemungkinan besar minggu ini kita akan putuskan. Apakah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau seperti apa nanti," ujarnya.
Ahmadi menuturkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Panwaslu tersebut yakni terlibat dengan salah satu partai politik. Dalam kasus ini, Ahmadi juga telah meminta keterangan beberapa saksi dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pleno.
"Kami melihat bahwa Panwaslu kecamatan ini sudah tidak netral menurut kami ya. Saksi juga sudah kita hadirkan tinggal nanti kami putuskan, dipleno kami, akan memutuskan seperti apa kasusnya ini," imbuhnya.
Ahamdi menegaskan bahwa, Bawaslu tak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap anggota bawaslu diseluruh tingkatan di Balikpapan yang mencoba cawe-cawe dengan partai politik dalam pelaksanaan pemilu 2024.
"Ada dua orang yang kita lakukan proses penanganannya. Satu berkaitan dengan kode etik dan sudah tak bisa ditolerir, sementara satu lagi kemungkinan masih bisa dilakukan pembinaan," pungkasnya.
Editor: Maruly Z