Selain pemasangan baliho, para caleg pun mulai menggiring masa dengan melakukan sejumlah kegiatan bersama warga. Namun, dari pantauan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, masih kerap menemui sejumlah caleg tak mengikuti aturan.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti menyebut, banyak caleg yang tak mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku saat kampanye. Hal itu bisa mengakibatkan tertundanya kampanye yang bisa berujung pada pembubaran oleh pengawas.
Salah satu aturan yang sering dilanggar oleh caleg yakni, kewajiban untuk memberitahukan jadwal dan lokasi kampanye ke Bawaslu sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai. Pasalnya, Wasanti mengungkap, tanpa adanya pemberitahuan, kegiataan kampanye yang dilakukan para caleg tidak bisa terlaksana.
"Kalau tidak ada pemberitahuan ke Bawaslu, kegiatan kampanye wajib ditunda. Biasanya yang sering terjadi itu H-1 mereka (caleg) baru mengabarkan," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, Minggu (24/12/2023).
Tak hanya itu, ada juga caleg di Balikpapan yang melakukan kampanye secara mendadak tanpa berkoordinasi sebelumnya dengan Bawaslu. Para caleg baru memberitahukan kegiatan ke Bawaslu setelah kampanye selesai atau bahkan ada caleg, melakukan kampanye yang tak menyertakan jadwal.
"Dibeberapa tempat, Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) itu melakukan pembubaran karena tidak ada jadwal pemberitahuan, tidak ada jadwal," ungkap dia.
Wasanti menerangkan bahwa pembubaran kegiatan kampanye bukan merupakan kewenangan Bawaslu. Hanya saja, Panwascam yang bertugas di lapangan bisa melakukan langkah-langkah persuasif untuk membubarkan kampanye yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi teman-teman Panwascam itu melakukan langkah-langkah persuasif, akhirnya mereka (caleg) bubar dengan sendirinya," kata dia.
Wasanti pun meminta agar para caleg dapat tertib dalam melakukan kegiatan kampanye. Ia mengatakan bahwa Bawaslu selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada caleg terkait tata cara kampanye yang benar.
"Jadi kami mohon untuk tertib sebagaimana aturan yang berlaku. Karena kalau Panwascam turun kelapangan dan tidak ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye, kemungkinan kampanye ditunda itu sangat besar," pungkasnya.
Editor: Maruly Z