Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat menerangkan, penelusuran dan penanganan pelanggaran ini terdapat di berbagai tingkatan, baik provinsi hingga kabupaten kota. Adapun penelusuran atas informasi dugaan pelanggaran pemilu dilakukan oleh Bawaslu Kaltim mengenai dugaan pelanggaran pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dalam hal pemasangan baliho di tempat pendidikan. “Selebihnya ada di kabupaten kota,” kata Deden sapaannya, Selasa (19/12/2023).
Sembilan penelusuran lainnya yakni dari Bawaslu Kabupaten Paser terkait dugaan kampanye tanpa pemberitahuan oleh Panwas Kecamatan Long Ikis. Bawaslu Kota Bontang satu penelusuran terkait alat peraga kampanye (APK), satu penelusuran terkait dugaan pembagian sembako.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara satu penelusuran terkait dugaan netralitas ASN, satu penelusuran terkait dugaan money politic. Bawaslu Kabupaten Berau satu penelusuran terkait menjanjikan uang, satu penelusuran terkait pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye. “Dan Bawaslu Penajam Paser Utara satu penelusuran terakit dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye,” sebutnya.
Sementara penanganan dugaan pelanggaran yang sedang dilakukan diantaranya yaitu oleh tiga dugaan pelanggaran berproses di Bawaslu Kota Balikpapan. Secara terperinci dua laporan terkait dugaan perusakan APK, dan satu temuan terkait dugaan pelanggaran pembagian minyak goreng.
Di Bawaslu Kabupaten Paser ada dua temuan pelanggaran administrasi pemilu terkait pemberian biaya transport dalam bentuk uang. Bawaslu Kabupaten Berau satu temuan dugaan pembagian sembako yang sedang dalam proses.
Sebagai informasi, sejak 28 November 2023 sampai 18 Desember 2023 total pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu se-Kaltim sebanyak 936 kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, 13 kampanye calon anggota DPD, dan 14 kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Editor: Maruly Z