Kegiatan itu akan menjadi pengawasan bersama oleh pihaknya agar pelaksanaan kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto yang menyebut sejumlah partai telah mengajukan permohonan pelaksanaan kampanye dengan pertemuan terbatas, sebanyak 139 partai politik yang berhasil didata oleh KPU Kaltim yang turut menjadi perhatian Bawaslu Kaltim.
"Dari 139 itu terbagi menjadi dua yaitu 138 partai politik untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, sementara satu pelaksanaan kampanye calon anggota DPD RI," ucap Hari kepada Korankaltim.com Minggu (10/12/2023) siang tadi.
Berdasarkan data yang pihaknya terima, Berau menjadi lokasi terbanyak untuk pelaksanaan kampanye yaitu sebanyak 42 rencana kegiatan, disusul Kutai Kartanegara 31, Bontang 16, Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) 15, sisanya hanya di bawah angka 10.
Sedangkan pelaksanaan kampanye dari Partai Politik, menilik data yang ada paling banyak diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 44 kegiatan kampanye terbatas, kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 20, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat 19, Partai Gerindra 14, Partai Nasional Demokrasi (NasDem) 10, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 4, Partai Kebangkitan Bangsa 3, Partai Solidaritas Indonesia 2, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Infonesia (Perindo) masing-masing sebanyak 1 kegiatan.
"Ada beberapa partai yang memilih masih belum melaksanakan kegiatan kampanye, seperti Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB dan Partai UMMAT," sebut Hari.
Sebagai lembaga pengawas jelang Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk tegak lurus dengan regulasi yang berlaku sehingga jika ke depannya ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan kampanye dengan aturan yang ada, maka pihaknya tak segan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut guna mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Sebelum tahapan pelaksanaan kampanye Bawaslu Kaltim beserta jajaran juga telah menerbitkan surat Imbaun yang ditujukan kepada semua yang terlibat di dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai upaya pencegahan pelaksanaan kampanye dari perbuatan yang dilarang dan dapat diancam pidana," tegas Hari.
Editor: Aspian Nur