Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar Samarinda, Said Fuad Assegaf mengatakan, langkah Bawaslu Samarinda keliru karena APS yang dipasang oleh para calon legislatif (caleg) yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ia mengacu pada imbauan Bawaslu RI Nomor 774 tahun 2023 bahwa seluruh peserta pemilu diimbau untuk memasang APS dengan memerhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan.
"APS yang dipasang itu hanya berbentuk sosialisasi, tidak ada ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol gambar, atau muatan lain yang berisi ajakan untuk memilih. Selain itu, juga tidak dipasang di tempat yang dilarang seperti median jalan, fasilitas publik, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan sebagainya," ujar Fuad, Rabu (8/11/2023).
Fuad menambahkan bahwa penertiban APS hanya perlu dilakukan jika ada yang memuat unsur-unsur ajakan memilih atau dipasang di tempat yang dilarang. Ia berharap Bawaslu Samarinda dapat lebih bijak dalam melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu.
"Kami menghormati tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas pemilu, tetapi kami juga berharap Bawaslu dapat menghormati hak dan kewajiban peserta pemilu. Jangan sampai ada kesan diskriminatif atau tidak adil dalam melakukan penertiban APS," tutur Fuad.
Editor: Maruly Zainuddin