Ia terangkan, setelah Budiono menyatakan mundur dari bursa pencalonan Wawali, maka partai koalisi harus kembali duduk bersama untuk menentukan penggantinya. Alhasil, kondisi ini berimbas akan memperpanjang proses pemilihan Wawali Balikpapan yang saat ini prosesnya sudah masuk dalam tahapan di Panitia Pemilihan (Panlih).
Menurutnya, sesuai dengan amanat undang-undang, partai koalisi harus kembali berembuk untuk menentukan nama pengganti Budiono yang berasal dari PDI-P. Pasalnya ia katakan, proses pemilihan Wawali tidak bisa dilanjutkan apabila hanya ada satu calon Tunggal, karena sesuai amanat undang-undang harus ada dua nama yang ditampilkan dalam proses pemilihan.
"Jadi ketika Budiono mundur dalam proses tahapan saya menduga ini ada skenario yang dibuat, tidak ada pemilihan lagi dan tunggal, hal ini tentunya melanggar konstitusi dan melanggar aturan," ucapnya.
Dia juga menjelaskan, hasil konsultasi dengan Panitia Pemilihan (Panlih) di Kemendagri merekomendasikan bahwa nama -nama usulan harus ditandatangani oleh partai politik (Parpol), yakni parpol pengusung. Kalau dari PDIP, harus ditandatangani ketua umum.
Pada saat ada pergantian nama yang diusulkan juga jelasnya tidak berlaku surut dan tidak merubah bahwa cukup di daerah saja sesuai arahan dari Kemendagri.
Dia juga mempertanyakan alasan Budiono tiba -tiba mundur dari bursa pencalonan saat proses sudah berjalan.
"Kenapa tidak diawal-awal mengatakan dia tidak bersedia dicalonkan. Kenapa sudah injuri time membuat permasalahan baru. Silahkan tanyakan langsung ke mereka," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin