Selain itu juga harus memahami dengan pengurusan pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan amanah dari undang-undang untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan partai politik.
“Sesuai perolehan kursi sebenarnya di masing-masing parpol, beda-beda hanya saja besarannya memang Rp3.500 untuk per suara, jadi di Kukar ada 10 parpol mendapatkan bantuan keuangan (bankeu) setiap tahun,” kata Rinda kepada korankaltim.com.
Rinda menjelaskan, pengurus Parpol juga harus memahami terkait acuan penggunaan bankeu bagi parpol ini. Ialah berkaitan dengan prosentase penggunaan bankeu itu dengan perbandingan 40 persen dan 60 persen.“40 persen maksimum berkenaan di administratif misalnya sewa sekretariat, ATK dan segala macamnya itu masuk di situ, dan minimal 60 persen untuk pendidikan politik,” jelasnya.
Jadi di administratif itu maksimal 40 persen, kalau di pendidikan politik nya itu minimal 60 persen yang harus laksanakan. Dana bankeu yang diberikan pemerintah itu wajib menjadi kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat yaitu di presentase 60 persen minimal.
“Karena tugas dari parpol adalah pembinaan konstituen di daerah pemilihan, sejauh ini bagus laporannya mereka rutin memberikan kegiatan beberapa pengkaderan yang penting tidak boleh kurang dari 60 persen acuannya seperti itu,” terangnya.
Setiap tahunnya bankeu parpol ini dilakukan satu kali pemberian, namun untuk tahun depan, Rinda menegaskan akan melakukan pembagian yakni dengan teknis dua tahapan pemberikan, hal ini berkenaan dengan pemilu serentak 2024.
“Tahun depan nanti kita bikin dua, karena tahun depan itukan di bulan Agustus masa anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir disambung nanti 2024-2029 ini nanti anggaran nya dibagi dua,” tegasnya. Awal tahun sampai Agustus akan dibayarkan di awal.
“Nanti di perubahan kita bayarin yang untuk periode 2024-2029, imbauannya ke parpol secara administratif sudah bagus mereka, maksudnya sudah lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya. (*/KK)
Editor: Maruly Zainuddin