Sejumlah
penafsiran tentang tahapan tersebut turut dibeberkan dengan
berkolaborasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.
Komisioner
Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto mengharapkan pendiskusian tersebut
semakin membuka pengetahuan terhadap batasan kampanye sesuai dengan
regulasi yang mengatur. Kalangan mahasiswa, pengamat hukum, organisasi
kepemudaan, Pemerintah Kota Samarinda hingga media hadir pada kegiatan
ini.
Imam menjelaskan tak lama lagi tahapan akan memasuki
masa kampanye tepatnya 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024
mendatang sehingga sebagai fungsi pengawasan pihaknya berinisiatif
memberikan edukasi kepada masyarakat di Kota Tepian.
"Ini
merupakan kegiatan rutin karena setiap tahapan kami melakukan kajian
hukum terhadap tahapan yang berlalu," ucap Imam disela kegiatan.
Bawaslu
ingin menguji regulasi yang ada yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15
Tahun 2023 telah memungkinkan atau tidak untuk diterapkan. "Selain itu
juga mendengar bagaimana tanggapan yang ada terhadap penafsiran hukum
serta kendalanya," jelasnya.
Diharapkan dari diskusi ini
masyarakat Samarinda memahami batasan dalam proses kampanye sesuai
dengan aturan yang ada dan kalau ada pelanggaran bisa memberikan
pengaduan atau pelaporan ke Bawaslu Samarinda melalui beberapa
alternatif.
"Kami punya call center, bahkan bisa melalui Instagram atau WhatsApp dan bisa langsung ke komisioner," sebut Imam.
Editor: Aspian Nur