Ketegasan ini dilakukan lantaran hingga menjelang November belum termasuk masa kampanye bagi caleg dan partai politik peserta pemilu, oleh karenanya baliho yang dipasang disembarang tempat akan ditertibkan.
“Karena ini belum masuk masa kampanye, jadi bakal ditertibkan. Nanti kalau sudah di bulan November baru diperbolehkan,” kata Syahrir pada korankaltim.com, Rabu (16/8/2023).
Dia menjelaskan, beberapa tempat yang memang dilarang dipasangi baliho yakni pohon, fasilitas umum dan satuan pendidikan serta beberapa tempat tanpa izin. Bahkan, baru-baru ini pihaknya ada menemui pemasangan baliho di lingkungan perumahan, padahal belum masuk masa kampanye dan tidak ada izin dari RT setempat.
“Kalau yang begini pasti kami tertibkan, kecuali kalau di rumah yang nyaleg ini, ya sah-sah saja walaupun dia pasang sampai menutupi rumahnya, karena lahannya milik pribadi,” terangnya.
Di luar itu, Syahrir juga telah melakukan penyisiran atas baliho dibeberapa titik yang ada di Kecamatan Sambutan. Salah satunya karena ada temuan baliho yang tidak berizin dan tidak membayar pajak serta tidak memasang reklame sesuai dengan tempatnya.
“Kita tertibkan semua di atas pohon, di atas parit, di badan jalan dan beberapa baliho yang meskipun tempatnya tepat tapi tidak bayar pajak,” tegasnya.
Setelah dilakukan penertiban, Syahrir mengaku pihaknya langsung menghubungi partai politik yang memasang baliho tersebut untuk membayar pajaknya agar bisa dipasang kembali. Beberapa titik yang sering ditemui baliho caleg yakni di Gunung Manggah dan sejumlah titik di perumahan.
Baliho yang sudah dicopot jelasnya akan disimpan terlebih dahulu. “Biar sewaktu-waktu kalau caleg-nya mau ambil kami persilahkan, tapi kalau memang dia mau pasang lagi, harus bayar pajaknya dulu,” imbuhnya.
Imbauan ini juga menurutnya sudah disosialisasikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) untuk diteruskan ke masing-masing partai politik dan caleg. Terbaru, tiap baliho yang ada pasti dilengkapi dengan barcode dibagian ujungnya untuk melihat apakah sudah bebas pajak atau belum.
“Kalau dia tertib pajak, ya aman. Tapi kalau dia tidak bayar pajak ya kami tertibkan, dan melihat lokasi pemasangannya, apakah di lokasi yang tidak dilarang, kalau ditempat yang dilarang ya kami tetap tertibkan,” tegasnya.
Editor: Maruly Zainuddin