Sebelumnya, bantuan keuangan parpol yang dikeluarkan hanya sebesar Rp1.500 per suara, dan sekarang naik menjadi Rp5 ribu per suara.
Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Ahmad Firdaus Iwan, setiap daerah memiliki kewajiban memberikan bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat. "Pemberian dana tersebut berasal dari APBD kabupaten kota," ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik tersebut menurut Firdaus harus berdasarkan penilaian dari Kesbangpol Kaltim.
"Jadi kebetulan tahun lalu kita berikan penilaian kepada Kota Balikpapan dan tahun ini kita lakukan penilaian kenaikan terhadap Kabupaten Kutai Timur. Jadi untuk tahun depan Kutai Timur tarif bantuannya akan naik," katanya.
Lebih lanjut, seperti Kota Samarinda dan beberapa wilayah lainnya ada informasi untuk melakukan pengusulan kenaikan, tetapi hingga saat ini belum ada yang mengajukan.
"Sebenarnya dari pusat diharapkan ada kenaikan di tahun ini karena bertepatan dengan tahun politik, tetapi itu sebenarnya ada perhitungan juga karena salah satu dasar perhitungan menyesuaikan keuangan daerahnya," terang Firdaus.
Dia menjelaskan, dalam putusan kenaikan bantuan keuangan juga harus ada kesepakatan dari instansi terkait di tiap kabupaten kota, dan Kabupaten Mahakam Ulu yang memiliki bantuan keuangan partai politik tertinggi diantara kabupaten kota lainnya di Kaltim dengan Rp22 ribu per suara.
Editor: Maruly Zainuddin