Dari rapat pleno tersebut diketahui ada sebanyak 604.420 pemilih di Samarinda yang akan menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi 5 tahunan itu.
Berdasarkan DPT yang telah ditetapkan itu menunjukan adanya penambahan jumlah pemilih dari sebelumnya saat Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020 yang hanya 576.861 pemilih. Artinya terdapat penambahan jumlah sebanyak 27.559 pemilih.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, sebelum menetapkan DPT, pihaknya juga telah menghimpun jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 606.000. Namun, setelah ditetapkan DPT, jumlah pemilih berkurang karena beberapa faktor.
"Seperti data yang ganda antar provinsi, negara bahkan kabupaten dan kota, adapula orang meninggal, tapi itu angkanya tidak signifikan," ucap Firman pada Selasa (20/6/2023).
Dari jumlah DPT yang ada itu tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau dapat diartikan dengan pemilih pendatang dari daerah lain yang ingin menggunakan hak suaranya disuatu daerah yang bukan menjadi domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akan tetapi perlakuannya khusus DPTb wajib mengurus formulir A5.
"Pada waktu pemilihan, pemilih pendatang ingin menggunakan hak suara tapi masih KTP luar Samarinda bisa melakukan pemilihan tapi harus mengisi formulir A5," tegasnya.
Perlakuan untuk pemilih DPTb ini juga berbeda saat melakukan pemilihan. Apabila pendatang hanya antar kabupaten atau kota, pemilih tersebut dapat memilih calon presiden (Capres), calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, caleg DPRD Kaltim. Sementara jika pendatang dari provinsi lain hanya dapat memilih Capres.
Firman juga menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kecamatan yang ada di Samarinda sebanyak 2.563 TPS dimana di Kecamatan Samarinda Ulu tercatat memiliki TPS paling banyak 411 TPS.
Editor: Maruly Zainuddin