Pelaporan ini dilakukan karena Syukri Wahid dinilai tidak juga punya itikad mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Balikpapan dari PKS. Bahkan, yang bersangkutan mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim dari Partai Gelora.
Menanggapi laporan terhadap dirinya, Syukri Wahid mengatakan, tanpa diadukan ke Bawaslu dan KPU pun dirinya juga akan selesai bertugas dengan sendirinya. "PKS nggak sabar, kamar Pemilu dan kamar DPRD itu hal yang beda," ujarnya kepada korankaltim.com Kamis (15/6/2023).
Ia juga mengatakan, PKS Balikpapan juga sudah memecat dan sudah melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Meski secara administrasi prosesnya masih berjalan. Sedangkan dirinya kata Syukri secara konstitusi punya hak untuk dipilih dan memilih. "Jadwal Pemilu di luar kendali saya. Yah, saya harus memilih gunakan partai apa, sedangkan PKS sudah berhentikan, artinya sudah tidak menjadi anggota PKS yah," jelasnya.
Dia menambahkan, syarat berhenti dari anggota partai menurut UU NO 2 Tahun 2011, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, melanggar AD/ART dan menjadi anggota partai lain.
"Untuk sementara posisi saya sudah di nomor 3 (melanggar AD/ART), makanya PKS memecat dianggap langgar AD/ART yah itu aja sudah. Kalau kamar Pemilu tunggu aja administrasinya pasti saat Daftar Calon Tetap (DCT). KPU juga akan tanya apakah saya akan maju melalui Partai Gelora, baru disitu akan saya Jawab," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin