Hal ini dikatakan Ajib tatkala menjawab pertanyaan dalam diskusi publik yang digelar oleh PMKRI Samarinda, Kamis (1/6/2023) malam.
Ajib menyampaikan KPU pada dasarnya siap melaksanakan keputusan apapun yang diputuskan oleh MK baik proporsional terbuka maupun tertutup.
Sebagaimana perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.
“Keputusan MK nanti kalau terbuka ya maka kita tetap jalan sebagaimana yang ada, begitu pun yang tertutup kita akan tetap laksanakan,” ungkap Ajib.
Ajib menyebut pemilu akan dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana, termuat di dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yakni memiliki prinsip berkepastian hukum.
Menurutnya, selaku penyelenggara kedua sistem tersebut bukan menjadi masalah bagi pihaknya. Terlebih jika proporsional menjadi tertutup pun tak akan mempengaruhi kerja KPU.
“Justru selaku penyelenggara tidak akan mempengaruhi tahapan. Justru lebih enak tertutup karena ga ada konflik internal partai. Jadi itu akan mengurangi konflik,” sebutnya.
Kendati demikian, secara umum pihaknya masih menunggu keputusan MK dan akan menjalankan keputusan apapun baik terbuka maupun tertutup.
Sebelumnya, Eks Wamenkumham Denny Indrayana melayangkan isu menyangkut MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 mendatang.
Editor: Rusdianto