"Padahal itu dia belum pensiun. Nah kejadian seperti ini bisa saja terulang kembali. Makanya kita akan antisipasi seluruh potensi karena bisa saja terjadi," ucap Muin, pada rapat koordinasi identifikasi potensi pelanggaran pidana pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, di Harris Hotel Samarinda, Jumat (31/3/2023).
Dikatakannya bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polresta, dan Kejaksaan Negeri Samarinda ini akan lakuakn antisipasi terjadinya pelanggaran pidana menjelang masa pendaftaran peserta pemilu 2024.
Pada Pemilu 2024 nanti telah ditetapkan sebanyak 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu. Khusus di Samarinda, terdapat 45 kursi DPRD yang akan diperebutkan terbagi dalam lima daerah pemilihan (dapil).
"Kalau 18 parpol itu mengirimkan caleg untuk bertarung di lima dapil, maka ada sekitar 800-an caleg yang akan berkompetisi di Samarinda. Tentu ini akan ada potensi pelanggaran yang terjadi," kata Muin.
Semua potensi pelanggaran tersebut kata dia, dapat diminimalisir dengan diberikannya pemahaman terhadap semua pihak. Selain itu komitmen dari calon peserta pemilu pun dibutuhkan.
Editor: Rusdianto