Pasalnya, salah satu putusan PN adalah memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengaku belum mendapatkan arahan khusus dari KPU RI. Untuk itu, ia memastikan bahwa tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal.
"Sampai hari ini tahapan masih berjalan sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam PKPU (Peraturan KPU) tahapan. Tak ada penghentian atau penundaan," ujar Firman, melalui pesan singkat Jumat (3/3/2023).
Salah satu yang tengah menjadi fokus kata Firman adalah tahapan pencocokan dan penelitian alias coklit. Petugas yang direkrut KPU yakni tim Pantarlih juga tetap menjalankan tugas.
"Pantarlih masih terus berjalan melakukan pendataan pemilih," beber Firman.
Karena belum ada arahan terkait penundaan, lanjut Firman pihaknya mengaku tetap akan menjalankan tahapan sesuai yang telah disosialisasikan.
"Tak ada perintah dari KPU RI untuk mengenhentikan tahapan pemilu 2024. Jadi kami tetap menjalankan tahapan tanpa terkecuali," pungkasnya.
Editor: Rusdianto