Penetapan itu, merupakan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu hasil putusan sengketa proses oleh bacalon DPD RI Bambang Susilo dan Soedarmo, Rabu dan Kamis, 15-16 Februari 2023, di Kantor KPU Kaltim.
"Dua orang, Bambang Susilo dan Soedarmo sudah dilakukan rekapitulasi vermin perbaikan kesatu hasil putusan sengketa proses oleh Bawaslu Kaltim. Dan telah ditetapkan hasilnya memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Kamis (16/2/2023) malam.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, kedua bacalon tersebut langsung dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual (verfak). "Sekarang keduanya masih dalam proses penentuan populasi sampel verfak," ucap dia.
Sementara itu Rudi mengatakan untuk bacalon Ahmad Rosyidi saat ini masih dilakukan proses vermin tingkat kabupaten kota. "Kalau hari ini selesai kemungkinan besok baru rekapitulasi," terang dia.
Sedangkan untuk bacaon lainnya yang sebelumnya telah dinyatakan MS saat vermin administrasi di awal, kini terus berjalan proses verfak hingga 26 Februari mendatang.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya pada rapat pleno rekapitulasi hasil vermin dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bacalon DPD RI, Sabtu (4/2) lalu, menetapkan empat bacalon dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu Bambang Susilo, Anita Kurnia Ilahi, Ahmad Rosyidi, dan Soedarmo.
Kemudian, keempatnya mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kaltim, dan hanya tiga bacalon yang diterima minus Anita Kurnia Ilahi.
Di Bawaslu, upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan terhadap ketiganya yaitu secara mediasi. Antarpihak yang bersengketa pun menemui kata sepakat dari mediasi tersebut. Kemudian, dari Bawaslu mengeluarkan putusan untuk ketiganya yakni dapat melakukan penginputan ulang seluruh dokumen dukungan ke aplikasi silon yang difasilitasi oleh KPU.
Selama 2x24 jam ketiga bacalon tersebut melakukan penginputan, dan kini sudah sampai tahap rekapitulasi.
Editor: Rusdianto