Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota dalam Pemilu tahun 2024 yang sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 6 Februari 2023 dua hari lalu.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kaltim Suardi kepada Korankaltim.com meskipun pada uji publik penataan dapil dan alokasi kursi yang digelar KPU Kaltim Januari 2023 lalu ada tiga rancangan dapil dan alokasi kursi.
"Memang mayoritas berharap itu (dapil dan alokasi kursi) tetap dieksisting alias tak ada perubahan dan KPU RI memutuskan untuk tetap didapil eksisting (yang ada)," kata Suardi, Rabu (8/2/2023) hari ini.
Proses panjang dilalui sebelum ditetapkannya PKPU terkait dapil dan alokasi kursi ini dengan metode bottom up KPU di masing-masing tingkatan melakukan uji publik, dari kabupaten kota, provinsi hingga pusat.
Pada uji publik tersebut pun segala masukan dicatat yang kemudian hasilnya dikumpulkan KPU RI untuk konsultasi ke Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, dan DKPP. "Kemudian melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham," jelasnya.
Editor: Aspian Nur