Keputusan ini, dikeluarkan setelah hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bacalon DPD RI dirilis, KPU Kaltim, Sabtu (4/2/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi mengatakan rapat pleno kali ini telah ditetapkan status empat dari 24 bacalon DPD RI sebagai TMS karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni dua ribu.
Sementara untuk sisanya dapat melanjutkan ke tahapan verfak yang akan mulai tahapannya pada 6 sampai 26 Februari mendatang.
"Empat orang yang TMS itu antara lain Ahmad Rosyidi, Anita Kurnia Ilahi, Bambang Susilo, dan Soedarmo. Sisanya MS (memenuhi syarat) dan lanjut ke verfak," kata Suardi, Sabtu (4/3/2023)
Bagi keempat bacalon yang telah dinyatakan TMS diberikan ruang untuk dapat mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu. Mereka bisa mengajukan keberatan dengan mengisi form keberatan yang ada.
Nantinya Bawaslu yang akan memproses melalui mediasi atau ajudikasi sebelum memutuskan diterima atau tidaknya gugatan mereka.
"Jadi nanti mereka bisa menunjukkan bukti yang ada sebagai bahan di Bawaslu," tuturnya.
20 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dan lanjut ke verifikasi faktual:
1. Abdul Jawad
2. Emir Moeis
3. Marthinus
4. Nanang Sulaiman
5. Naspi Arsyad
6. Sinta Rosma Yenti
7. Yulianus Henock Sumual
8. Rendi Susiswo Ismail
9. Zainal Arifin
10. Aji Mirni Mawarni
11. Kamal Harpa
12. Jafar Abdul Gaffar
13. Doddy Rondonuwu
14. Muhammad Fathur Rahman Al Kutai
15. Habib Ahmad Bahasyim
16. Andi Sofyan Hasdam
17. A. Zaldy Irza Pahlevi Abdurrasyid
18. Andi Fathul Khair
19. Sumadi
20. Fahrur Razi
Empat bacalon DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat:
1. Anita Kurnia Ilahi
2. Ahmad Rosyidi
3. Bambang Susilo
4. Soedarmo
Editor: Rusdianto