Hal ini ditegaskan pula Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. Disebutkannya, algaka saat ini masih belum diperbolehkan karena Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) " Tahapan Pemilu terakhir baru pelantikan PPS, untuk pemasangan Algaka belum boleh," kata Laisa kepada Korankaltim.com Rabu (1/2/2023) hari ini.
Laisa mengimbau kepada masyarakat baik itu pengurus atau anggota partai politik dan pejabat negara agar menahan diri dengan tidak memasang algaka. Kalau gambar orang boleh saja karena saat ini masih mengikuti alur Pemilu dulu. Hasil pembahasan dengan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Balikpapan terkait algaka juga belum ada. "Jadi pada intinya belum ada pembahasan algaka, masih terkait sosialisasi tahapan pemilu," paparnya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Balikpapan Adwar Skenda Putra menambahkan, mereka memang sudah menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan dan menjelaskan tidak semua atribut partai politik boleh dipublikasikan.
"Untuk saat ini hanya lambang partai, nomor partai, ketua partai juga sekretariat partai yang boleh dipublikasikan, selebihnya tidak boleh,” tegas Edo, sapaan akrab Edwar Skenda Putra.
Editor: Aspian Nur